Summary Artikel berjudul : MENGHIDUPKAN KEJADIAN MASA LALU
LEWAT AKSES INFORMASI YANG TEREKAM DALAM ARSIP STATIS
Artikel oleh : Triana Widyaningrum
Summary oleh : Rahmita Sari
Dalam
artikel ini membicarakan hal bahwa setiap kejadian masa lalu membutuhkan
dukungan keakuratan fakta yang terjadi sebenarnya. Fakta tersebut dapat diperoleh
dari dukungan informasi yang akurat. Salah satu dukungan informasi tersebut
adalah arsip. Arsip tidak akan lepas dari informasi tentang masa lalu dan arsip
memungkinkan mempunyai relevansi dengan masa yang akan datang. Jumlah data dan
informasi masa lalu di Indonesia mempunyai kaitan yang sangat besar untuk
seseorang yang akan melihat kenyataan-kenyataan masa lampau untuk
dihidupkan kembali melalui arsip sesuai dengan bidang yang sedang
dipelajarinya. Untuk mengetahui arsip tersebut perlu adanya kemudahan akses
yang berkaitan dengan keterbukaan arsip (openbaarheid).
Akan tetapi, hal tersebut masih sulit dilakukan karena perkembangan teknologi
yang berakibat pada volume informasi . Ledakan informasi ini membawa perubahan besar
pada dunia kearsipan, variasi arsip banyak dipengaruhi oleh perkembangan
teknologi. Arsip dengan segala banyak media yang tersimpan di depot penyimpanan
arsip merupakan memori bangsa yang merupakan kekuatan bangsa itu sendiri, dengan
demikian perlu adanya dukungan akses pada koleksi dan layanan arsip untuk
bangsa mengetahui jati diri bangsa. Akses informasi tersebut berkaitan dengan
keterbukaan arsip. Akses yang terbuka dapat diberikan untuk informasi yang
terekam dalam arsip statis baik di pusat maupun di daerah yang berada di bawah
tanggungjawab ANRI namun tetap ada batasan-batasan untuk pertimbangan tertentu.
Kebijakan akses arsip seharusnya sudah dipikirkan sejak adanya proses akuisisi
dari Lembaga Pencipta kepada lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan
arsip statis. Aturan kebijakan arsip berbeda disetiap Negara, kebijakan keterbukaan
arsip tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain :
Pengaturan yang relevan, kerahasiaan arsip, perlindungan terhadap privacy,
aturan pembatasan akses oleh lembaga pencipta, kesamaan akses terhadap arsip,
tingkatan control terhadap arsip, kondisi fisik arsip, dan pembiayaan. Kebajikan
tersebut merupakan kebijakan akses yang diatur secara internal sesuai dengan
kondisi Negara masing-masing. Jadi, didalam artikel ini cukup baik sebagai
pertimbangan kebijakan arsiparis untuk membuka akses pada yang membutuhkan
rekam arsip dalam menghidupkan informasi yang telah terjadi dimasa lalu melalui
akses terhadap arsip statis.






0 komentar:
Posting Komentar